Zakat Profesi adalah zakat
yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila
telah mencapai nisab. Profesi tersebut misalnya pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, dan
wiraswasta.
Latar belakang masalah
Adapun orang
orang yang mensyariatkan zakat profesi memiliki alasan sebagai berikut: Berbeda
dengan sumber pendapatan dari pertanian, peternakan dan perdagangan, sumber
pendapatan dari profesi tidak banyak dikenal di masa generasi terdahulu. Oleh
karena itu pembahasan mengenai tipe zakat profesi tidak dapat dijumpai dengan
tingkat kedetilan yang setara dengan tipe zakat yang lain. Namun bukan berarti
pendapatan dari hasil profesi terbebas dari zakat, karena zakat secara hakikatnya
adalah pungutan terhadap kekayaan golongan yang memiliki kelebihan harta untuk
diberikan kepada golongan yang membutuhkan.
Referensi dari Al Qur'an mengenai hal ini dapat ditemui pada
surat Al Baqarah ayat 267:
"Hai orang-orang yang beriman,
nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan
sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu
memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri
tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan
ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji"
Waktu Pengeluaran
Berikut adalah
beberapa perbedaan pendapat ulama mengenai waktu pengeluaran dari zakat
profesi:
- Pendapat
As-Syafi'i dan Ahmad mensyaratkan haul (sudah cukup setahun) terhitung
dari kekayaan itu didapat
- Pendapat
Abu Hanifah, Malik dan ulama modern, seperti Muh Abu Zahrah dan Abdul
Wahab Khalaf mensyaratkah haul tetapi terhitung dari awal dan akhir harta
itu diperoleh, kemudian pada masa setahun tersebut harta dijumlahkan dan
kalau sudah sampai nisabnya maka wajib mengeluarkan zakat.
- Pendapat
ulama modern seperti Yusuf Qardhawi tidak mensyaratkan haul, tetapi zakat
dikeluarkan langsung ketika mendapatkan harta tersebut. Mereka
mengqiyaskan dengan Zakat Pertanian
yang dibayar pada setiap waktu panen. (haul:lama pengendapan harta)
Nisab
Nisab zakat
pendapatan/profesi mengambil rujukan kepada nisab zakat tanaman dan buah-buahan
sebesar 5 wasaq atau 652,8 kg gabah setara dengan 520 kg beras. Hal ini berarti
bila harga beras adalah Rp 4.000/kg maka nisab zakat profesi adalah 520
dikalikan 4000 menjadi sebesar Rp 2.080.000. Namun mesti diperhatikan bahwa
karena rujukannya pada zakat hasil pertanian yang dengan frekuensi panen sekali
dalam setahun, maka pendapatan yang dibandingkan dengan nisab tersebut adalah
pendapatan selama setahun.
Kadar Zakat
Penghasilan
profesi dari segi wujudnya berupa uang. Dari sisi ini, ia berbeda dengan tanaman,
dan lebih dekat dengan emas dan perak. Oleh karena itu kadar zakat profesi yang
diqiyaskan dengan zakat emas dan perak, yaitu 2,5% dari seluruh penghasilan
kotor. Hadits yang menyatakan kadar zakat emas dan perak adalah:
“Bila engkau memiliki 20 dinar emas, dan sudah mencapai satu tahun, maka
zakatnya setengah dinar (2,5%)” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Al-Baihaqi).
Di tulis oleh
MUKHLIS,S.Pd
Perhitungan Zakat
Menurut Yusuf
Qardhawi perhitungan zakat profesi dibedakan menurut dua cara:
- Secara
langsung, zakat dihitung dari 2,5% dari penghasilan kotor seara langsung,
baik dibayarkan bulanan atau tahunan. Metode ini lebih tepat dan adil bagi
mereka yang diluaskan rezekinya oleh Allah. Contoh: Seseorang dengan
penghasilan Rp 3.000.000 tiap bulannya, maka wajib membayar zakat sebesar:
2,5% X 3.000.000=Rp 75.000 per bulan atau Rp 900.000 per tahun.
- Setelah
dipotong dengan kebutuhan pokok, zakat dihitung 2,5% dari gaji setelah
dipotong dengan kebutuhan pokok. Metode ini lebih adil diterapkan oleh
mereka yang penghasilannya pas-pasan. Contoh: Seseorang dengan penghasilan
Rp 1.500.000,- dengan pengeluaran untuk kebutuhan pokok Rp 1.000.000 tiap
bulannya, maka wajib membayar zakat sebesar : 2,5% X (1.500.000-1.000.000)=Rp
12.500 per bulan atau Rp 150.000,- per tahun.
yolo
BalasHapus